Polda Riau Libatkan 5 Ahli Ungkap Karhutla di Lahan HGU Bengkalis

Polda Riau Libatkan 5 Ahli Ungkap Karhutla di Lahan HGU Bengkalis
Polda Riau melibatkan lima ahli lintas bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan/lipo

PEKANBARU, LIPO — Polda Riau melibatkan lima ahli lintas bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada awal Agustus 2026.

Kebakaran tersebut diketahui terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Untuk mengungkap penyebab serta menghitung dampak kerusakan lingkungan, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi bersama para ahli.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran titik awal api, pola penyebaran kebakaran, hingga kondisi vegetasi dan karakteristik lahan.

Adapun lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta tim ahli pemetaan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam penanganan perkara karhutla.

“Penanganan perkara Karhutla harus berbasis fakta dan bukti ilmiah. Karena itu kami melibatkan para ahli dari berbagai disiplin agar penyidikan berjalan komprehensif dan akurat,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, hasil kajian para ahli akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Penyidik akan mengaitkan temuan di lapangan dengan analisis ilmiah, termasuk hubungan antara penyebab kebakaran, kondisi lahan, luas area terdampak, serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api, tetapi memastikan bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan. Semua akan diuji secara ilmiah,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, ahli perkebunan melakukan analisis terhadap kondisi dan karakteristik lahan, sementara ahli pemetaan memastikan batas wilayah serta luas area yang terbakar. Di sisi lain, ahli lingkungan dan kebakaran menelusuri faktor pemicu serta pola kejadian kebakaran.

Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model yang dikembangkan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan.

Melalui pendekatan berbasis scientific evidence, Polda Riau berharap penyidikan kasus ini dapat mengungkap secara terang penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index