PEKANBARU, LIPO – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten . Keduanya berinisial MK dan DJ.
Kedua tersangka diduga mengelola serta menguasai kebun kelapa sawit di lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), yang berlokasi di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman di lokasi kejadian.
“Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Selain itu, penyidik juga mengantongi informasi adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di area yang dikelola para tersangka.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk asal-usul api, aktivitas sebelum kebakaran, hingga status penguasaan lahan.
Penyidik juga menyoroti aspek ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan temuan awal, kawasan tersebut diduga termasuk Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT), sehingga potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.
Untuk memastikan luas dan titik lokasi kebakaran, tim penyidik telah mengambil koordinat di lapangan. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama para ahli serta instansi terkait.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian menegaskan bahwa penanganan perkara ini menggunakan pendekatan scientific investigation.
“Pendekatan ini memastikan setiap fakta dan alat bukti dapat diuji secara objektif serta memiliki keterkaitan yang jelas dengan peristiwa kebakaran,” jelasnya.
Menurut Teddy, penyidik akan mendalami berbagai aspek, mulai dari sumber api, karakteristik lahan, status kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Termasuk pula menelusuri aktivitas pengelolaan lahan, motif, serta potensi keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka.
Ia menambahkan, pembuktian perkara tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di lokasi kejadian, melainkan harus mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat secara ilmiah antara aktivitas yang dilakukan dengan terjadinya kebakaran.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk kepentingan hukum, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Polda Riau menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing, yang mengintegrasikan penyelidikan ilmiah, penegakan hukum, perlindungan ekosistem, serta upaya pemulihan lingkungan.(***)