JAKARTA, LIPO - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, dan netralitas penegakan hukum di Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar tersebut.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebut Anang.
Meski terjadi pergantian di posisi Jampidsus, Anang memastikan kinerja Korps Adhyaksa tidak terganggu.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kejagung juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Sebelumnya, nama Febrie mencuat setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan itu penyidik disebut menemukan sejumlah uang dan emas seberat 74 kilogram.
Terkait temuan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui jalur hukum.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.
Pengunduran diri Febrie dinilai sebagai langkah institusional Kejagung untuk menghindari konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.
Dengan mundurnya Febrie, Kejagung diharapkan dapat fokus melanjutkan penanganan perkara-perkara besar tindak pidana khusus tanpa ada keraguan dari publik terhadap netralitas lembaga.*****