Dugaan Tawaran Rp3 Miliar Muncul di Sidang, Dani Nursalam Pilih Bongkar Fakta di Sidang

Dugaan Tawaran Rp3 Miliar Muncul di Sidang, Dani Nursalam Pilih Bongkar Fakta di Sidang
Sidang Tipikor di PN Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LIPO– Persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau mulai membuka fakta baru. Salah satunya terkait dugaan upaya memengaruhi keterangan terdakwa melalui tawaran uang bernilai besar.

Dari keterangan pihak Dani M Nursalam, terungkap adanya sejumlah pendekatan yang diduga bertujuan mengarahkan pengakuan dalam perkara tersebut. Nilainya pun tidak kecil. Setelah sebelumnya disebut mencapai Rp1 miliar, tawaran itu dikabarkan meningkat hingga Rp3 miliar menjelang berkas dinyatakan lengkap (P21).

Dalam tawaran tersebut, Dani diminta mengambil peran penuh dengan mengakui seluruh rangkaian peristiwa sebagai inisiatif pribadinya. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa semua upaya tersebut ditolak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui pihak lain.

Dani justru memilih jalur berbeda. Ia tetap memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya di persidangan, dengan harapan proses hukum mampu mengungkap fakta secara utuh di tengah beragam spekulasi yang berkembang.

Kuasa hukum Dani, R Bachtiar Sitohang, menyebut sikap kliennya yang selama ini tidak banyak berbicara ke publik bukan tanpa alasan. Ia mengatakan langkah tersebut diambil agar proses pembuktian tetap fokus di ruang sidang.

Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan, termasuk dugaan konspirasi, tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.

Ia juga menepis anggapan bahwa keputusan Dani untuk bersikap kooperatif dipengaruhi tekanan atau imbalan tertentu. Bachtiar menegaskan, pilihan itu merupakan hasil pertimbangan matang selama kliennya menjalani proses hukum.

“Kejujuran di persidangan adalah kewajiban. Soal adanya apresiasi bagi yang kooperatif, itu bukan faktor utama,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Bachtiar menambahkan, keterangan yang telah disampaikan di persidangan kini mulai memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Sejak awal kami ingin semua terungkap di persidangan, bukan di luar. Sekarang gambaran perkaranya sudah mulai jelas, dan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index