SIAK, LIPO – Di tengah tekanan fiskal, Pemkab Siak memastikan pembayaran gaji 13 ASN cair. Termasuk P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu yang untuk pertama kali dapat hak ini.
Dana gaji 13 bersumber murni dari APBD Kabupaten Siak senilai Rp41 miliar. Kepastian itu disampaikan Bupati Siak Dr. Afni, Rabu 24 Juni 2026, didampingi Wabup Syamsurizal.
"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan. Perdana P3K paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya mereka juga perdana dapat gaji 14 atau THR dari APBD," ujar Afni.
Dana gaji 13 sudah tersedia di kas daerah. Mulai Rabu 24 Juni 2026 seluruh OPD bertahap bisa ajukan Surat Perintah Membayar SPM.
Bersamaan itu Pemkab juga salurkan pembayaran non ASN yang didominasi guru, kesehatan, dan kebersihan sebesar Rp10 miliar.
Ditambah gaji ASN bulan Juli senilai Rp57 miliar dari DAU yang mulai diproses akhir Juni. Total ada Rp108 miliar yang digelontorkan ke lebih dari 11 ribu penerima.
"Harapannya ASN belanjakan uangnya di Siak demi jaga perputaran ekonomi. Alokasi gaji 13 bisa dimanfaatkan beli perlengkapan sekolah anak," imbau Wabup Syamsurizal.
Selain gaji, Pemkab Siak tetap prioritaskan cicilan tunda bayar pihak ketiga meski fiskal tertekan akibat pemangkasan transfer pusat.
Afni merinci, utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar sudah dicicil. Sisa Rp77,4 miliar. Utang 2025 sebesar Rp239,9 miliar. Total beban yang ditanggung sejak menjabat 4 Juni 2025 masih Rp317,3 miliar.
"Kalau pusat bayar utangnya ke kita Rp489 miliar, maka kami pasti prioritaskan bayar utang pihak ketiga. PMK sudah ada, pusat akui berhutang. Kami terus berjuang menagih dan mohon doanya," harap Afni.
Ia minta seluruh ASN jaga pelayanan dan terus berinovasi. "Alhamdulillah kewajiban gaji 13 bisa terbayarkan dan utang pihak ketiga pelan-pelan dicicil," tutupnya.*****