PEKANBARU, LIPO - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menorehkan prestasi. PPID Pemko Pekanbaru meraih penghargaan kategori Informatif pada ajang KI Riau Award 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Riau.
Penghargaan diserahkan Kepala Dinas Kominfotik Riau Supriyadi kepada Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu 24/6/2026 di Ruang Auditorium Lantai 8 Menara Lancang Kuning. Turut hadir mendampingi Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra.
Hasil Monev Keterbukaan Informasi 2025
Penghargaan diberikan setelah KI Riau menyelesaikan tahapan monitoring dan evaluasi Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025. Melalui proses E-Monev Keterbukaan Informasi yang panjang, KI Riau kemudian mengumumkan hasil penilaian terhadap badan publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Pemko Pekanbaru berhasil mempertahankan predikat Informatif untuk kategori PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau. Predikat ini menunjukkan badan publik telah memenuhi standar layanan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen Transparansi Pemko Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang diwakili Plh Sekda Syamsuwir menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah Pemko Pekanbaru kembali mendapatkan peringkat Informatif. Kami ucapkan terima kasih kepada KI atas kepercayaan kepada Pemko Pekanbaru sehingga mendapat peringkat Informatif,” ujarnya.
Syamsuwir juga memberi selamat kepada Kadiskominfotiksan beserta tim. Menurutnya, penghargaan ini menjadi indikator bahwa pelayanan informasi kepada masyarakat Pekanbaru sudah berjalan informatif.
“Penghargaan ini menjawab kepada publik bahwa Pemko terbuka terkait informasi. Penilaian ini melalui proses panjang sejak peluncuran E-Monev hingga penganugerahan. Ini bukti komitmen Pemko Pekanbaru mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Dengan predikat Informatif, Pemko Pekanbaru diharapkan terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi agar hak publik atas informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan mudah diakses.*****