Soal Seragam Sekolah Jadi Temuan Inspektorat, 31 Sekolah Diduga Lakukan Markup

Soal Seragam Sekolah Jadi Temuan Inspektorat, 31 Sekolah Diduga Lakukan Markup
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Inspektorat Provinsi Riau menyebutkan 31 SMA Negeri di Provinsi Riau diduga melakukan praktik penggelembungan harga alias markup seragam sekolah. 

Temuan ini diketahui setelah pihak inspektorat melakukan audit terhadap 56 sekolah di berbagai Kabupaten dan Kota. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp566,26 juta. 

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan, pemeriksaan terhadap sekolah soal seragam sekolah tersebut menyikapi arahan  dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. 

"Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah ditindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid," kata Jondra. 

Disebutkan, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, 3 di Kota Dumai dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X (sepuluh). Hasilnya sebanyak 31 sekolah yang terbukti mark-up harga. 

"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 566.265.000 kepada orang tua/wali murid," terangnya. 

Jondra menyatakan, Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian uang kelebihan bayar seragam yang melibatkan komite sekolah. 

"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," sebutnya. 

Jondra menjelaskan, bisnis pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah. 

Dalam Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. 

Kemudian dalam Pasal 13, disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali murid peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikkan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru. 

"Disamping rekomendasi pengembalian juga dikenakan Sanksi/Hukuman Disiplin PNS sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang  Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat," tegasnya. 

"Kami juga memerintahkan Kadisdik Riau untuk menyusun/membuat Juknis Pakaian seragam khususnya mengatur tentang kemandirian pengadaan yakni menjamin hak orang tua/wali murid untuk menyediakan pakaian seragam secara mandiri tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu. Kemudian larangan pungutan, yakni melarang sekolah atau komite sekolah melakukan pengadaan seragam yg bersifat wajib atau mencari keuntungan materiil dari penjualan seragam," tukasnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto sempat marah saat menerima pengaduan orang tua/wali murid terkait persoalan seragam sekolah. 

Mirisnya penjualan seragam siswa oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindak pemerasan. Alasannya, kualitas seragam yang diberikan kepada siswa SMA dan SMK Negeri tidak sebanding dengan biaya yang dibayar orangtua atau wali murid. 

"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Padahal siswanya diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, ini kan sadis," 

Atas temuan itu, Plt Gubri meminta agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang ia perintahkan kepada Inspektorat Riau untuk mengusut mark-up harga seragam sekolah. 

"Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua. Saya tidak main-main, yang terlibat saya tindak tegas," tegas SF Hariyanto. 

Untuk diketahui, penetapan harga patokan seragam siswa diawali oleh keputusan rapat bersama yang dilakukan Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024 lalu. 

Hasil rapat dituangkan dalam sepucuk surat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau tanggal 19 Juli 2024, yang memuat tarif harga seragam. Besarnya yakni Rp1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp2.100.000 untuk siswa SMK Negeri. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index