Gelar RDP, DPRD Pekanbaru Ungkap Fakta Sekolah Al Fatih Tak Kantongi Izin Sejak 2017

Gelar RDP, DPRD Pekanbaru Ungkap  Fakta Sekolah Al Fatih Tak Kantongi Izin Sejak 2017
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna.

PEKANBARU, LIPO - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengungkap fakta bahwa bangunan Sekolah Al Fatih di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ternyata belum mengantongi izin lengkap sejak berdiri pada 2017.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota komisi lainnya.

Rapat turut menghadirkan pihak yayasan sekolah, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, RT/RW dan perwakilan masyarakat sekitar.

Dalam rapat tersebut terungkap, dari enam bangunan gedung sekolah yang berdiri terpisah, hanya satu bangunan yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Robin Eduar mempertanyakan kelalaian yayasan yang dinilai tidak serius mengurus legalitas bangunan sekolah selama bertahun-tahun.

“Mengapa bangunan semegah ini sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan fasilitas minimal seperti lapangan. Padahal yayasan ini saya lihat mampu,” ujar Robin.

Politisi PDIP itu juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan sekolah tersebut serta mendesak yayasan segera melengkapi seluruh perizinan.

Menurutnya, persoalan izin lingkungan dan dampak lalu lintas harus menjadi perhatian serius agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ini menjadi masalah baru bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ketua RW setempat, H. Sabarudin Zaenal, mengaku mendukung keberadaan sekolah berbasis agama dan tahfiz tersebut. Namun, ia meminta kenyamanan warga tetap menjadi prioritas.

“Kami mendukung sekolah agama, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kalau tidak ada penegasan dari pemerintah, nanti bangunan seperti ini bisa terus bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui lima bangunan sekolah memang belum memiliki izin.

Ia menjelaskan, saat ini proses pengurusan izin masih berjalan, termasuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengujian teknis bangunan.

“Empat bangunan lain sedang dalam pengurusan. Ada pengujian kekuatan gedung dan proses tenaga ahli yang memang memakan waktu,” jelas Anthon.

Menurutnya, kendala utama pengurusan izin berada pada sistem Online Single Submission (OSS) yang harus diproses melalui pusat karena bangunan sudah terlanjur berdiri.

Anthon juga mengaku sejak sekolah berdiri pihak yayasan tidak pernah menerima surat teguran dari instansi terkait di Pemko Pekanbaru.

“Awalnya kami sudah mengurus IMB, tapi waktu itu terkendala biaya dan arsip juga hilang saat kantor MPP terbakar,” tutupnya.*****(Galeri)

Suasana Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing.

Raoat dengan Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru 

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak sekolah.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna..

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna.

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index