Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan Hasil Pemilihan RT-RW Sah, Pemenang Harus Segera Dilantik

Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan Hasil Pemilihan RT-RW Sah, Pemenang Harus Segera Dilantik

PEKANBARU, LIPO – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah berlangsung di berbagai wilayah tetap sah. Para pemenang yang telah ditetapkan harus segera dilantik.

Penegasan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Pemko Pekanbaru, Senin (6/7/2026), untuk menyikapi polemik hasil pemilihan RT dan RW yang belakangan menuai gugatan.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.

Turut hadir perwakilan DP3APM Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.

"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," kata Robin.

Karena itu, menurutnya, gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemilihan ulang.

"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga meminta kecamatan dan kelurahan yang hingga kini belum menyelenggarakan pemilihan RT dan RW agar segera menuntaskan proses tersebut.

Robin menjelaskan, wilayah yang belum melaksanakan pemilihan diberikan waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani.

"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," ujarnya.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara RDP Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Robin Eduar.

Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik pasca-pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir. 

Sehingga para ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#RDP

Index

Berita Lainnya

Index