BANGKOK, LIPO - Peran aktif Indonesia dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penipuan online kembali mendapat panggung penting di level regional. Dalam Workshop on the Development of a Counter Trafficking in Persons Centre of Excellence (CTIP-COE) Knowledge Exchange Framework on Trafficking for Forced Criminality, involving Online Scams, yang digelar 23–24 April 2026 di Bangkok, Thailand, sosok Dr. Hadiman, S.H., M.H. Kasubdit Pra-penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman tampil menonjol mewakili Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang difasilitasi oleh ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini mempertemukan delegasi penegak hukum dari berbagai negara ASEAN untuk merumuskan kerangka pertukaran pengetahuan dalam menghadapi tren baru perdagangan orang: eksploitasi WNI sebagai operator penipuan daring lintas negara.
Kehadiran Hadiman di forum ini bukan sekadar sebagai peserta, melainkan sebagai narasumber utama yang memaparkan praktik terbaik penanganan perkara TPPO dalam kasus online scamming yang pernah ditangani Kejaksaan RI. Ia hadir berdasarkan penugasan resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dalam paparannya, Hadiman menjelaskan secara rinci bagaimana konstruksi hukum TPPO dapat diterapkan secara tepat pada kasus penipuan online yang selama ini kerap dipersepsikan semata sebagai kejahatan siber. Ia menekankan bahwa dalam banyak kasus, korban WNI direkrut, dikirim ke luar negeri, disekap, dipaksa bekerja 17–19 jam per hari sebagai scammer, bahkan mengalami kekerasan fisik.
Salah satu studi kasus yang dipaparkan adalah perkara pengiriman korban ke Myanmar melalui Bangkok dengan modus surat perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas bandara. Korban dijanjikan gaji Rp15 juta per bulan sebagai operator pemasaran online, namun di lokasi justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring dan mengalami penyiksaan fisik berat.
Hadiman menguraikan bagaimana unsur TPPO dalam UU No. 21 Tahun 2007 terbukti secara utuh: ada proses perekrutan dan pengiriman, ada cara berupa pemalsuan dan penyalahgunaan posisi rentan, serta ada tujuan eksploitasi. Jaksa kemudian menerapkan Pasal 4 jo Pasal 48 UU TPPO jo Pasal 55 KUHP, dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta restitusi Rp1,58 miliar kepada korban. Putusan pengadilan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan restitusi Rp600 juta.
Tak hanya memaparkan praktik penanganan perkara, Hadiman juga membawa posisi resmi Indonesia dalam forum regional. Ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi kerugian publik lebih dari Rp9 triliun akibat online scam lintas negara, dengan ribuan WNI dipulangkan dari Myanmar dan Kamboja, serta tingkat pemulihan aset yang masih di bawah 5 persen.
Di hadapan forum ASEAN, Kejaksaan RI melalui Hadiman menyampaikan tujuh rekomendasi strategis, antara lain pembentukan mekanisme permintaan pengamanan bukti digital lintas negara sebelum repatriasi, kerja sama FIU antarnegara untuk pembekuan aset, standarisasi identifikasi korban dan pelaku, hingga pembentukan platform berbagi data real-time di kawasan ASEAN.
Hadiman menekankan bahwa pendekatan konvensional TPPO tidak lagi memadai menghadapi fenomena online scam. Diperlukan arsitektur penegakan hukum baru yang terintegrasi antara TPPO, pencucian uang, dan kejahatan siber, serta sinergi antara jaksa, polisi, PPATK, dan otoritas digital.
“Dari penanganan yang terfragmentasi menuju respons terintegrasi, real-time, dan berbasis intelijen,” menjadi pesan kunci yang disampaikan Hadiman dalam forum tersebut.
Partisipasi aktif Kejaksaan RI melalui Hadiman dalam forum ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi negara korban, tetapi juga menjadi rujukan praktik penegakan hukum TPPO berbasis kasus nyata yang dapat direplikasi di tingkat ASEAN.*****