Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO, Pasutri Diduga Tampung PMI Nonprosedural

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO, Pasutri Diduga Tampung PMI Nonprosedural
Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026) malam itu, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Juliandi, Rabu (11/2/2026).

Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro. Dari lokasi itu, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput menggunakan mobil berwarna hitam, lalu dikawal menuju rumah penampungan yang diduga disiapkan oleh kedua terduga pelaku.

“Kondisi tempat penampungan tidak layak. Para PMI sempat ditampung di sana sebelum akhirnya diamankan petugas,” kata Juliandi.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, serta satu unit mobil berwarna hitam dan satu unit mobil warna silver yang diduga digunakan dalam proses penjemputan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TPPO

Index

Berita Lainnya

Index