Kandang Ayam Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap

Kandang Ayam Jadi Lokasi Transaksi, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap
Dua pria ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah kandang ayam/lipo

LIPO  – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Dua pria ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU H. Alex Sinaga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam,” ujar Alex, Ahad (19/4/2026).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (46), seorang petani, dan B (53), buruh, yang sama-sama merupakan warga Desa Bagan Laguh.

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu dompet kecil warna hitam, satu plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran narkotika di Pelalawan. Di mana pun lokasinya, termasuk tempat yang tidak terduga seperti kandang ayam, akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index