Bawa Sabu, Mahasiswa di Siak Tak Berkutik Saat Disergap

Bawa Sabu, Mahasiswa di Siak Tak Berkutik Saat Disergap
Seorang pemuda berinisial DA alias Dimas (24), yang diketahui berstatus mahasiswa, ditangkap /lipo

SIAK, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DA alias Dimas (24), yang diketahui berstatus mahasiswa, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50,1 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Perawang–Okura, tepatnya di kawasan PT SIR, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan intensif. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka di sebuah jembatan dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Dedek, Rabu (15/4/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu, dua di antaranya disimpan di dalam kantong celana tersangka dan satu lainnya berada di tangan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial Silaen dan Ambon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu seberat 50,1 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik pembungkus, tisu, kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” tutup Dedek.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index