DUMAI, LIPO – Kejaksaan Tinggi Riau terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.
Tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I di Dumai untuk periode 2015–2025, Rabu (15/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai yang berada di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai di Jalan Datuk Laksamana, kantor KSOP Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim serta kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim No.1.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan," kata Zikrullah.
Lanjutnya, langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan guna mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor layanan kapal, khususnya di wilayah perairan wajib pandu.
Kejati Riau menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di daerah.
Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses panjang di tahap penyelidikan sejak Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Dalam tahap tersebut, tim penyelidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai untuk periode 2015 hingga 2022.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yang berasal dari Kantor KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai pendapat untuk mendukung proses pendalaman perkara, yakni dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,.
Adapun objek pengusutan adalah pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang memiliki izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau kini fokus mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam sektor jasa layanan kapal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.(***")