PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru, pastikan bakal tindak tegas pengusaha reklame yang membandel. Pasalnya, banyak tiang reklame yang ada di Pekanbaru sudah habis masa izinnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat pembongkaran bando jalan atau bando reklame di Jalan Riau, Jumat (7/3/26) malam.
"Sebagaimana perintah bapak Presiden Prabowo, terkait penertiban reklame ini sudah ada surat edaran nya sejak Desember 2024. Kemudian saat bapak walikota ikut orientasi di magelang disampaikan lagi untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan aturan," terang Zulhelmi Arifin.

Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun 2025 dan 2026 rata-rata tiang reklame sudah habis izinnya. Pihaknya akan melakukan penataan reklame kedepannya.
Zulhelmi menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan serta menciptakan wajah kota yang lebih tertata. Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait penataan ruang dan ketertiban umum. Reklame yang melanggar aturan harus ditertibkan agar Kota Pekanbaru menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sejumlah bando reklame yang menjadi target penertiban. Beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki izin yang masih berlaku, melanggar ketentuan tata ruang, maupun berdiri pada lokasi yang tidak diperkenankan sesuai regulasi daerah.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap konstruksi reklame yang telah melalui proses administrasi dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Penertiban berlangsung secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Pemko Pekanbaru, keberadaan reklame harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari aspek perizinan, konstruksi bangunan, hingga kesesuaian lokasi pemasangan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung penataan kota yang lebih baik.
Selain faktor ketertiban, penataan reklame juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame. Pemerintah ingin memastikan seluruh penyelenggara reklame mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap objek pajak reklame guna memastikan seluruh penyelenggara reklame terdata dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setiap penyelenggara reklame harus memiliki izin yang lengkap dan memenuhi kewajiban pajaknya,” katanya.
Ia menambahkan, reklame yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi yang semestinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat pun menyambut positif langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru. Sejumlah warga menilai keberadaan bando reklame yang tidak tertata selama ini mengurangi keindahan kota dan dalam beberapa kasus dapat mengganggu pandangan pengguna jalan. Penataan yang dilakukan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.
Selain melakukan penertiban, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh titik pemasangan reklame yang ada di wilayah kota. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap reklame yang berdiri telah memenuhi aspek legalitas, keamanan, dan kesesuaian tata ruang.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan reklame bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan publik, dan keindahan kota. Pelaku usaha tetap diberikan ruang untuk berpromosi sepanjang mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ke depan, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui penertiban sejumlah bando reklame yang melanggar aturan, Pemko Pekanbaru berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi regulasi. Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih modern, aman, dan berdaya saing.(adv)