PEKANBARU, LIPO – Upaya peredaran narkotika menjelang Hari Raya Idulfitri berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial AR (34) dan AA (34) di Kota Pekanbaru.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (16/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 673,4 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas hitam berisi enam paket besar dan tiga paket sedang sabu, serta satu unit timbangan yang disimpan di dalam kamar.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di kamar salah satu tersangka.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Diduga kuat sabu ini telah dipersiapkan untuk diedarkan saat momen Lebaran,” jelas Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perubahannya. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(***)