Pemko Pekanbaru Siapkan Program Bentengi Warga dari Jeratan Rentenir

Pemko Pekanbaru Siapkan Program Bentengi Warga dari Jeratan Rentenir
Zulhelmi Arifin/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menyiapkan langkah untuk melawan praktek rentenir yang kerap “menjerat leher” masyarakat, terutama pedagang kecil. 

Upaya untuk melawat praktek rentenir tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin jajaran pemko bersama pihak perbankan daerah.

Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, rapat yang digelar merupakan pertemuan ketiga sejak program tersebut mulai dibahas beberapa hari terakhir. 

"Kami sudah melakukan rapat ketiga. Sejak hari pertama, kami membahas program untuk melawan praktik rentenir. Pada rapat hari ini, langkah yang dibahas sudah lebih konkret bersama Bagian Ekonomi Setdako dan BPR Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (13/3/2026).

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk menekan praktik riba. Program ini sekaligus melindungi pelaku usaha kecil dari pinjaman yang memberatkan.

"Sebagai tahap awal, program ini akan menyasar pedagang di Pasar Cik Puan. Kami menargetkan sekitar 30 hingga 50 pedagang yang selama ini terikat dengan pinjaman rentenir untuk mendapatkan pendampingan dan akses pembiayaan yang lebih sehat," sebut Ami, sapaan akrabnya.

Pemko akan melakukan asesmen awal terhadap para pedagang tersebut. Proses penilaian dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan untuk mengetahui kondisi usaha serta kebutuhan pembiayaan para pedagang.

Setelah proses asesmen, pihak BPR Pekanbaru dijadwalkan melakukan survei lanjutan. Jika memenuhi persyaratan, para pedagang berpeluang memperoleh pinjaman tanpa bunga sebagai alternatif pembiayaan.

"Harapannya, pedagang yang selama ini terikat dengan rentenir dapat dilepaskan dari belenggu tersebut. Dengan adanya pinjaman tanpa bunga, mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih tenang tanpa tekanan bunga tinggi," pungkasnya. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pinjaman Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index