PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), Sanito dan Waris. Permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3) di PN Pekanbaru. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederick Christian Simamora, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan majelis hakim menilai penetapan Sanito dan Waris sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam putusannya, hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Frederick saat dikonfirmasi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Kejari Siak telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, seluruh tahapan dan prosedur penetapan tersangka dinilai telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka tersebut,” tegas Frederick.
Sebelumnya, Waris dan Sanito mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru karena tidak menerima penetapan diri mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Siak cacat secara prosedural.
Dalam perkara ini, Kejari Siak telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada anggota Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di salah satu bank pemerintah Unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Edi Mulyadi (AMPM BRI Cabang Perawang Tahun 2022), Waris (Ketua Kelompok Petani MSKB), Wagiran (Sekretaris Kelompok Petani MSKB), Sanito (Pengawas Kelompok Petani MSKB), serta Dwi Ristiono (Kepala KUD BM).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik mengungkapkan, modus operandi yang digunakan adalah dengan membentuk kelompok tani untuk mengajukan kredit dengan alasan pembelian lahan. Para pengurus kelompok kemudian merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.
Para calon nasabah dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan setiap bulan.
Namun, dalam proses verifikasi oleh pihak bank, data para pemohon tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Sebagian besar diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki NPWP dan berdomisili di luar wilayah layanan bank.
Agar pengajuan kredit tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi sejumlah data dan menekan petugas bank yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. Dokumen jaminan serta berkas pendukung juga disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.
Meski tidak memenuhi persyaratan, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta untuk setiap nasabah.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang diberikan akhirnya macet dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9.951.315.175.(***)