Gerak Cepat Polda Riau Tangani Dugaan Perdagangan Orang Warga Siak di Luar Negeri

Gerak Cepat Polda Riau Tangani Dugaan Perdagangan Orang Warga Siak di Luar Negeri
Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan warga Kabupaten Siak yang diduga berada di Phnom Penh, Kamboja. Langkah cepat ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan begitu laporan diterima dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Saat itu, korban sempat menyebut akan bekerja bersama seorang rekannya bernama Bram Silitonga.

Namun, pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarganya dan menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit. Dalam komunikasi tersebut, korban juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia seperti rencana awal keberangkatannya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keberadaan korban serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang terlibat,” ujar Hasyim, Sabtu (7/3/2026).

Untuk mempercepat penanganan kasus, Polda Riau juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri serta instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan guna melacak posisi korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan perdagangan orang tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia.

Menurutnya, upaya penanganan kasus ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Selain fokus pada proses penegakan hukum, kepolisian juga menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama. Penanganan yang cepat, koordinatif, dan melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat mengungkap kasus ini sekaligus memastikan perlindungan bagi korban yang diduga berada di luar negeri.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TPPO

Index

Berita Lainnya

Index