PEKANBARU, LIPO - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait aktivitas perkebunan di dalam area hutan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Jerat yang dipasang secara ilegal itu diduga menjadi pemicu luka parah hingga berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.
Namun penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan kematian satwa. Di sekitar lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan. Temuan itu mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” jelasnya.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi penemuan bangkai dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan pihak pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujar Ade.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap habitat gajah Sumatera di Tesso Nilo, yang selama ini menghadapi tekanan perambahan dan aktivitas ilegal. Aparat memastikan proses hukum berjalan profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan secara presisi.
“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan hukum hadir melindungi ekosistem,” tutupnya.(***)