LIPO - - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak. Dalam operasi yang digelar Selasa (24/2/2026) malam, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (25), seorang wiraswasta, dan TR (37) yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di Kampung Rempak.
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002 dan berhasil mengamankan MS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Hasil interogasi awal terhadap MS mengarah kepada TR sebagai pemasok sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TR di kediamannya di Jalan Datuk Bendahara, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menyebutkan kedua tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar atau bandar dalam jaringan sabu di wilayah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya kami duga sebagai pengedar. Tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Siak.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.(***)