PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,80 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan K (42).
Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, masing-masing tujuh paket di lantai rumah dan satu paket di dalam kamar, dengan total berat kotor 1,80 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS. Tersangka AS juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Siak. Siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.(***)