PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2009-2014, H Muslim, 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU pada Sidang yang digelar, Kamis (12/2/26), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH dan Alex SH menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan," kata Rahmat.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Muslim akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang pekan depan.
Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.(***)