Gondol 12 Tandan Sawit, Dua Pria di Tualang Diciduk Polisi

Gondol 12 Tandan Sawit, Dua Pria di Tualang Diciduk Polisi
Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan dua pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit/lipo

LIPO— Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan dua pria yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa 12 tandan sawit dan brondolan dengan total berat sekitar 410 kilogram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C14 Divisi I Aneka Persada Estate, Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Kedua terduga pelaku diamankan bersama barang bukti 12 tandan buah kelapa sawit dan empat karung berisi brondolan sawit. Total beratnya sekitar 410 kilogram,” ujar Teguh, Rabu (11/2/2026).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), warga Kecamatan Tualang. Selain buah sawit, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik nomor polisi BM 1237 PF yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan yang mengamankan kendaraan pelaku di Pos Palang Utama Teluk Siak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C14 Divisi I Aneka Persada Estate," ungkapnya.

Selanjutnya, buah sawit itu ditimbang di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan kedua pelaku. Dari hasil penimbangan, total berat mencapai sekitar 410 kilogram.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp 2,9 juta. Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tualang.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index