PEKANBARU , LIPO— Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap Tim Polsek Seberida saat melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang.
Pelaku berinisial JAL alias Landa (44) diamankan sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Brapit, RT 001 RW 001. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 17,62 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemantauan di jalur-jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan transaksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sering melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Brapit,” ujar Misran, Rabu (11/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone serta sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku.
"Dari pemeriksaan awal, JAL yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP, serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(***)