Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Terseret Kasus Sabu di Inhu

Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Terseret Kasus Sabu di Inhu
Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Rengat./ist

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam satu rangkaian operasi pada Selasa (27/1/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Rengat.

Ironisnya, pengungkapan ini turut menyeret aparatur pemerintah. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu terciduk sebagai bagian dari jaringan narkotika tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46), yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil pemeriksaan, RSH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IS alias Jabir (47). Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir.

Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang.

“Seluruh tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegas Misran, Rabu (28/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk jika pelaku berasal dari aparatur pemerintah.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index