KAMPAR, LIPO - Polres Kampar bersama Tim Gabungan Kodim 0313/KPR, mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug tanpa izin berhasil diamankan di kilometer 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat, dan NK (38) selaku pengawas lapangan.
Selain itu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing merk Komatsu dan Liugong warna kuning, serta satu unit handphone merek Samsung A16 warna navy yang berisikan percakapan dengan pembeli tanah urug.
Penindakan tersebut berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR melakukan patroli rutin.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin resmi.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Selanjutnya operator alat berat dan pengawas lapangan langsung kami amankan," ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Minggu (18/1/2026).
Para pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban tambang ilegal di wilayah hukum kami," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 21 KUHP.*****