PEKANBARU, LIPO- Sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah berhasil mengungkap 2.487 perkara kasus tindak pidana narkotika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Riau, Minggu (28/12/2025).
Herry mengungkapkan, untuk perkara narkoba di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahu ini mengalami peningkatan sebanyak 234 perkara dibandingkan tahun 2024," ujar Herry.
Capaian ini mencerminkan intensitas dan komitmen kuat aparat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Indonesia.
Lanjutnya, seiring dengan meningkatnya jumlah perkara, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan signifikan.
"Tercatat sebanyak 3.618 orang tersangka ditetapkan dalam berbagai kasus narkotika sepanjang tahun 2025, atau meningkat 298 orang dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari Sabu seberat 808 kilogram, Ekstasi sebanyak 258.565 butir, Ganja seberat 76,39 kilogram.
Kemudian Happy Five sebanyak 6.157 butir, Heroin seberat 4,3 kilogram, Ketamin 1,55 kg, Ketamin ViL 125 Vial, Baya 1.869 pcs danHappy Water 517 pcs.
Capaian ini menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi bangsa.
"Ke depan, upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan sinergi antar instansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan terhadap peredaran gelap narkoba," tutupnya.(***)