PEKANBARU, LIPO - Dua pelaku kasus pembunuhan di Kampar dilepaskan oleh penyidik pada hari ini, Senin (27/10/2025).
Keluarga korban merasa kecewa dan meminta keadilan kepada aparat penegak hukum atas hal tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Mus Mulyadi meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini.
"Kami dari kuasa hukum korban minta kasus ini terungkap, dan keluarga korban juga meminta keadilan. Jadi kita minta kepada penegak hukum untuk serius menangani perkara ini," ujar Mus Mulyadi
Ia mengungkapkan bahwa selama 4 bulan kasus ini belum ada kejelasan kepastian hukum.
"Apakah memang mereka pelaku sebenarnya atau tidak, ini kan perlu kepastian hukum, kalau memang mereka berdua, ya agar bisa diselesaikan cepat, kalau bukan mereka segera ungkap pelaku lainnya," ungkapnya
"Apabila kasus ini tidak terungkap kita khawatir akan ada kasus-kasus lainnya lagi seperti ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan sadis atas nama korban Lisma Donna Riasta (43) yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar memasuki babak baru.
Pasalnya kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA dan I kini sudah dibebaskan oleh penyidik.
Kedua tersangka dibebaskan lantaran masa tahanannya 120 hari sudah habis dan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan selalu ditolak oleh pihak Kejaksaan karena tidak memenuhi persyaratan.
Dari pantauan di Mapolres Kampar, kedua tersangka melenggang keluar dari gedung Reskrim Polres Kampar yang sudah ditunggu oleh keluarga masing-masing.
Kasus tersebut juga tergolong lama terungkap dikarenakan korban ditemukan bulan Februari 2025 dan kedua pelaku berhasil ditangkap bulan Juli 2025.
Kakak kandung korban, Lismainar meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.
"Harapannya kepada penegak hukum agar ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaban siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar, Senin (27/10/2025).
Ia mengaku merasa sedih dan kecewa setelah mendengar kabar bahwa kedua pelaku tersebut segera dibebaskan.
"Karena kami mendapat informasi bahwa berkas perkara penyidik ke jaksa selalu ditolak. Dan kami menerima informasi juga dari penyidik bahwa kasus ini susah untuk terungkap dan para tersangka akan dibebaskan," pungkasnya.(***)