Tersangka Pembunuhan di Kampar Dibebaskan, Keluarga Korban Minta Keadilan

Tersangka Pembunuhan di Kampar Dibebaskan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Kedua tersangka dibebaskan/lipo

PEKANBARU, LIPO- Kasus pembunuhan sadis atas nama korban Lisma Donna  Riasta (43) yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar memasuki babak baru.

Pasalnya kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZA dan I kini sudah dibebaskan oleh penyidik.

Kedua tersangka dibebaskan lantaran masa tahanannya 120 hari sudah habis dan berkas perkara penyidik yang dilimpahkan selalu ditolak oleh pihak Kejaksaan karena tidak memenuhi persyaratan.

Keluarga korban minta keadilan

Dari pantauan di Mapolres Kampar, kedua tersangka melenggang keluar dari gedung Reskrim Polres Kampar yang sudah ditunggu oleh keluarga masing-masing.

Kasus tersebut juga tergolong lama terungkap dikarenakan korban ditemukan bulan Februari 2025 dan kedua pelaku berhasil ditangkap bulan Juli 2025.

Kakak kandung korban, Lismainar meminta kepada penegak hukum agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.

"Harapannya kepada penegak hukum agar ini ada titik terangnya. Kami ingin jawaba siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum seadil-adilnya," ujar Lismainar, Senin (27/10/2025).

Ia mengaku merasa sedih dan kecewa setelah mendengar kabar bahwa kedua pelaku tersebut segera dibebaskan.

"Karena kami mendapat informasi bahwa berkas perkara penyidik ke jaksa selalu ditolak. Dan kami menerima informasi juga dari penyidik bahwa kasus ini susah untuk terungkap dan para tersangka akan dibebaskan," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index