Polisi Amankan 13,1 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi dari Tangan Residivis di Pekanbaru

Polisi Amankan 13,1 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi dari Tangan Residivis di Pekanbaru

PEKANBARU, LIPO - Seorang kurir narkoba berinisial DL (45) diringkus oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 14 bungkus sabu dengan berat kotor 13,1 Kg serta 6.800 butir pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Penangkapan dilakukan usai Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mendapat informasi akan adanya pengantaran sabu dalam jumlah besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim yang dipimpin AKBP Boby bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 bungkus besar sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata AKBP Nandang didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Rabu (12/03/2025).

AKBP Nandang mengatakan, barang tersebut dijemput oleh Pelaku di Terminal AKAP. Dimana pelaku disuruh oleh seseorang berinisial S (DPO) untuk membawa narkoba tersebut ke seseorang di suatu tempat yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari pengakuannya, pelaku diupah Rp 20 juta untuk sekali pengantaran narkoba tersebut. Namun, belum sampai ke tangan pelaku lain, residivis yang baru keluar dari Lapas Pekanbaru itu terlebih dahulu ditangkap.

“Pelaku ini disuruh oleh seseorang berinisial S (DPO) untuk membawa narkoba tersebut. Dia (pelaku) ini kurir. Informasi setelah kami interogasi dijanjikan Rp 20 juta, tapi belum dibayarkan baru dijanjikan,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis bernama DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (08/03/2025)

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” lanjut Kombes Putu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index