Jual Kawasan Hutan, Oknum Kades-Sekdes di Inhu Jadi Tersangka

Jual Kawasan Hutan, Oknum Kades-Sekdes di Inhu Jadi Tersangka

PEKANBARU, LIPO - Satreskrim Polres Inhu berhasil mengungkap kasus perambahan hutan yang merupakan kawasan bekas tambang batu bara di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perambahan hutan seluas 150 hektar tersebut.

"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," kata Fahrian, Jumat (7/2/2025).

Peristiwa tersebut diketahui berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri DLHK Provinsi Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024 lalu.

"Saat patroli, petugas menemukan alat berat buldozer merk Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1"," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pengerjaan kawasan hutan eks tambang PT RBH adalah Usman dan Nuriman, yang bertindak sebagai pembeli lahan. 

Keduanya diduga bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut.

"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ucapnya.

Fahrian menjelaskan, Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar di kawasan hutan eks PT RBH itu. 

Lahan itu kemudian dijual oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono, dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen. Kades Zulkarnaen mematok harga Rp1.875.000.000, namun dibayar secara bertahap.

"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelasnya..

Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen untuk diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan. 

Selain itu, Kades Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Fahrian mengatakan, untuk berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. 

Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kebun Kelapa Sawit

Index

Berita Lainnya

Index