Pekan Depan MK Umumkan Putusan 'Dismissal', Pelantikan Kepala Daerah Ditunda?

Pekan Depan MK Umumkan Putusan 'Dismissal', Pelantikan Kepala Daerah Ditunda?
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pada Selasa dan Rabu mendatang, yaitu pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Demikian disampaikan Hakim MK Saldi Isra, pada Rabu (30/01/25). 

Saldi mengatakan sidang ini bertujuan untuk mengumumkan keputusan atas sengketa yang ada, apakah akan diselesaikan dengan cara dismissal (ditolak) atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Bagi kasus yang diputuskan untuk dilanjutkan, pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil oleh MK untuk melanjutkan proses persidangan. Sementara itu, bagi kasus yang diputus dismissal, tidak perlu ada tambahan bukti atau pemeriksaan lanjutan, dan sengketa tersebut dianggap selesai," katanya. 

"Pihak yang sudah diputus dismissal tidak perlu lagi mengajukan bukti baru, dan mereka dapat menerima hasil keputusan tersebut," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final, dan apabila ada sengketa yang perlu dibuktikan lebih lanjut, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Bagi yang lanjut akan dipanggil MK dan mudah-mudahan yang Dismissal bisa digabung dengan yang tidak ada gugatan pelantikannya oleh pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui untuk Provinsi Riau ada 7 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Adapun daerah yang dimaksud tersebut seperti Pekanbaru, Dumai, Kuansing, Kampar, Siak, Rohil, dan Rohul.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Hakim MK itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Dalam Negeri apakah pelantikan yang seyogyanya direncanakan pada 06 Februari 2025 mendatang tersebut mengalami perubahan atau tetap dilanjutkan. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pelantikan

Index

Berita Lainnya

Index