Duh! Ternyata Plasenta Masih Tertinggal dalam Rahim, Ini Motif Pelaku Membuang Bayi

Duh! Ternyata Plasenta Masih Tertinggal dalam Rahim, Ini Motif Pelaku Membuang Bayi
Pelaku Pembuang Bayi/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Polsek Bukit Raya merilis pengungkapan kasus pembuangan bayi di Kota Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pasangan muda mudi.

Alasan bayinya dibuang, kedua pelaku merasa ketakutan dan enggan bertanggung jawab atas hasil hubungan gelap mereka. 

Hal yang mengagetkan, saat diamankan petugas, ternyata ari-arinya masih tertinggal di dalam rahim.

Tersangka RF (23) merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Pekanbaru, sedangkan dan kekasihnya MFP (25) seorang karyawan gerai moderen (IM). 

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan, dari hasil hubungan di luar nikah sejoli ini lahir bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kost RF pada Rabu (25/12/2024) lalu. 

"Motif dari mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil di luar nikah ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab," kata Syafnil, Sabtu (04/01/2025). 

Dijelaskan Syafnil, bayi itu lahir di kamar kost RF tanpa dibantu oleh tenaga medis. Saat bayi sudsh lahir, RF memotong tali plasentanya sendiri dengan gunting kecil. 

"Setelah bayi itu lahir timbul niat keduanya untuk membuangnya. Dia melakukan sendiri proses lahiran, sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF. Untuk itu kami akan merujuknya ke rumah sakit untuk proses pengobatan karena ini bisa berbahaya buat kesehatannya," tuturnya.

Dijelaskan Syafnil, hubungan terlarang antara pasangan ini terjadi sejak Februari 2022 lalu. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya RF hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis. 

"Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kost. Karena Merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah," bebernya.

Dari data medis, bayi itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. Kuat dugaan bayi tersebut sengaja dibuang oleh ibunya karena hubungan di luar nikah. 

Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru. 

Kini pelaku pembuang bayi ini telah ditangkap dan ditahan di Kapolsek Bukit Raya. RF dan MFP dijerat pasal 77 b atau pasal 76 b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hubungan Terlarang

Index

Berita Lainnya

Index