JAKARTA, LIPO - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (02/01/24), mengumumkan penetapan 1 orang Tersangka perorangan, dan 2 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun identitas tersangka perorangan tersebut yaitu berinisial CD Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex.
Dua tersangka korporasi lainnya yaitu Tersangka PT Alfa Ledo (AL), dan PT Monterado Mas (MAS).
“Berdasarkan surat, penetapan para tersangka pada 31 Desember 2024,” jelas Harli, Kamis (02/01/25).
Terkait posisi kasus dijelaskan Harli, bahwa Terpidana Drs. H. Raja Tamsir Rachman, MM selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999 s.d. 2005 dan periode 2005 s.d. 2008 (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dengan melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kepada anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, bersama-sama dengan Terpidana Surya Darmadi (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan
Kemudian dari hasil kejahatan penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), PT Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas);
Lalu, keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tani ditempatkan di PT Darmex Plantations, untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam -2- bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.
“Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Harli.
Barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini sebagai berikut:
Alat Bukti
Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
Keterangan ahli TPPU;
Keterangan ahli Digital Forensik;
Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
Keterangan ahli perekonomian;
Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Barang Bukti
679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
9 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² di Kota Dumai;
7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² di Kabupaten Indragiri Hilir;
5 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² di Kota Pekanbaru;
13 perkebunan kelapa sawit dan/atau serta bangunan seluas 68.338 Ha di Kabupaten Bengkayang;
7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha di Kabupaten Sambas
2 unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
1 bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
5 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
2 bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan;
12 unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan;
6 unit Apartemen Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan;
1 unit hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung-Bali;
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.000 M² di Kabupaten Badung-Bali;
31 unit kapal;
1 unit Helikopter;
Uang sejumlah Rp6.382.825.724.942,88
Uang sejumlah Dollar Amerika USD 1.873.677
Uang sejumlah Dollar Singapura SGD 11.109.605
Uang sejumlah Dollar Australia AUD 13.700
Uang sejumlah Yen Jepang: JPY 2.000.000
Uang sejumlah Yuan China CNH 2.005
Uang sejumlah Ringgit Malaysia: RM 300.*****
