Selebgram Cantik Diduga Terima Ratusan Juta dari Uang Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau

Selebgram Cantik Diduga Terima Ratusan Juta dari Uang Hasil Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi / F: ist

PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Penyidik kini terus mendalami selebgram terkenal bernama Hana Hanifah yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut yang mencapai hampir Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang yang saat itu berdinas di Setwan DPRD Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Hana Hanifah sendiri telah menerima uang hasil korupsi SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp909 juta lebih.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Hana Hanifah telah menerima uang hasil SPPD Fiktif yang nilainya mencapai Rp909 juta lebih," ujar Nasriadi, kepada. liputanoke.com saat dikonfirmasi pada Selasa (24/12/2024).

Nasriadi mengungkap Hana Hanifah menerima uang tersebut secara bertahap, melalui rekening atas nama orang lain.

Sementara itu, kata Nasriadi, pihaknya masih mendalami terkait penggunaan uang hampir Rp 1 miliar yang diduga diterima Hana Hanifah tersebut.

"Total aliran dana yang diduga diterima Hana Hanifah mencapai Rp1 miliar lebih lewat rekening orang lain di Setwan DPRD Riau. Terkait itu uang untuk apa masih kita dalami," jelasnya.

Meski begitu, Polda Riau hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nasriadi mengatakan pihaknya membutuhkan hasil hitung kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka.

"Syarat penentuan tersangka korupsi, salah satunya harus ada perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan ini belum final. Baru Rp130 miliar," katanya.

Polda Riau akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka setelah adanya hasil final penghitungan kerugian negara dari BPKP.

"Setelah ada kerugian final artinya semua sudah dihitung dari awal hingga akhir baru kita melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index