JAKARTA, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat gerak cepat melimpahkan tiga oknum hakim beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tiga tersangka oknum hakim dalam kasus dugaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur ini dilakukan pada Senin 16 Desember 2024.
Adapun tiga oknum hakim ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengenai ketiga oknum hakim ini, bahwa Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul, diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).
“Suap tersebut diduga didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” jelas Harli, Senin (16/12/24).
Dijelaskan lebih lanjut, pada 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasehat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli.
Untuk diketahui, ketiga Terdakwa tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa. *****
