Diduga Terima Setoran 18 Miliar, Kejati Sumsel Tersangkakan Mantan Pejabat Kemenhub

Diduga Terima Setoran 18 Miliar, Kejati Sumsel Tersangkakan Mantan Pejabat Kemenhub

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyematkan status tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 sampai dengan 2020.

Adapun pihak yang menjadi tersangka yaitu berinisial PB, selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dan diumumkan pada Selasa Tanggal 05 November 2024 oleh penyidik Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, bahwa yang bersangkutan sudah 7 kali dipanggil sebagai saksi. Sementara jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini 57 orang. 

“Untuk inisial PB penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny, Selasa (05/11/24). 

Adapun mengenai keterlibatan PB dalam kasus ini sehingga menjadi tersangka, Vanny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para Saksi maupun para Tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB diduga telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. 

“Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” jelas Vanny. 

Selain itu kata Vanny, Tim Penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. 

“Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” jelasnya. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar:

Kesatu

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau

Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index