PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan inisial BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja sebagai Tersangka terkait kasus dugaan tipikor Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan di Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 sampai dengan 2020, pada Kamis. (26/09/24).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup.
“Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang,” kata Vanny, Kamis (26/09/24).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” kata Vanny.
Terkait peran tersangka dalam kasus ini, Vanny menjelaskan, bahwa Tersangka merupakan Konsultan Perencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka lainya, dimana dana tersebut diduga berasal dari kegiatan yang di mark up tersebut,” tambah Vanny.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar:
Kesatu
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
atau
Kedua
Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****
