SIAK, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, dan satu lainnya berinisial BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Setelah penetapan tersangka, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik SH, MH, membenarkan pihaknya kembali menyematkan status tersangka pada kasus tersebut. Senin (12/08/2024) petang.
"Iya, pada hari ini Senin 12 Agustus 2024, Kejari Siak kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022," sebut Rawatan Manik, Senin (12/08/24) dikutip wartasiak.
Rawatan menyebutkan, bahwa para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat ulah perbuatan dari kedua tersangka tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Rawatan Manik.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.*****
