Tim TABUR Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejari Pelalawan Amankan Buronan Kasus Perusakan Lingkungan Hidup

Tim TABUR Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejari Pelalawan Amankan Buronan Kasus Perusakan Lingkungan Hidup
Terpidana Fachruddin Lubis, Saat Tiba Di Kejati Riau/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Tim TABUR Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejari Pelalawan berhasil mengamankan buronan (DPO), Fachruddin Lubis (63). 

Fachruddin merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup. Saat ditangkap, Fachruddin bersikap kooperatif. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H, mengatakan, penangkapan terhadap Fachruddin dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1266/K/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Maret 2015.

“Terpidana Fachruddin Lubis melakukan Tindak Pidana karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Zikrullah, Rabu (31/07/24). 

Dimana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, Fachruddin dijatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Fachruddin Lubis selama 1 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00,apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” Zikrullah. 

Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa ditahan. Sedangkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian, membebani Terdakwa  untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,00,” kata Zikrullah. 

Saat diamankan, terpidana Perum Bukit Mutiara Permai Blok K NO. 8, RT / RW : 003 / 014, Kelurahan, Sialangsakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

“Yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan,” tukasnya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Buronan

Index

Berita Lainnya

Index