Pilkada Bengkalis Berpotensi Lawan Kotak Kosong?, Begini Aturannya Menurut KPU Riau

Pilkada Bengkalis Berpotensi Lawan Kotak Kosong?, Begini Aturannya Menurut KPU Riau
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO - Pilkada Kabupaten Bengkalis berpotensi melawan kotak kosong. Hal ini karena sampai saat ini hanya satu pasangan Bakal calon, yakni pasangan petahana, Kasmarni - Bagus Santoso yang berpeluang berlayar, hingga daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Nahrawi mengatakan jika Pilkada dengan satu Paslon maka tetap ada proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tetap pakai surat suara, nanti memilih ke TPS juga," kata Nahrawi, Senin 29 Juli 2024.

Untuk aturannya kata Nahrawi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang dalam amar putusannya (hlm. 47 – 50), Mahkamah Konstitusi menegaskan legalitas penetapan 1 pasangan calon kepala daerah.

Putusan tersebut dipertegas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).

"Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar," ujar Nahrawi.

Ambang batas untuk Calon Tunggal
Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan Pilkada dengan 1 pasangan calon, maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 54D UU 10/2016 yang menyatakan.

"Isinya begini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," terangnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pilkada Serentak

Index

Berita Lainnya

Index