Tiga Paslon di Riau Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Tiga Paslon di Riau Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Gedung MK/ist

LIPO -;Tiga pasangan calon (paslon) di Riau resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 Berdasarkan data dari website resmi MK, gugatan diajukan untuk Pilkada di tiga daerah, yakni Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), dan Kampar.

Paslon Afrizal-Setiawan menggugat hasil Pilkada Rokan Hilir, Adam-Sutoyo untuk Kuansing, serta Yuyun-Edwin untuk Kampar. Dalam gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten menjadi pihak termohon.

Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto, menegaskan kesiapan KPU dan jajarannya jika gugatan diterima MK.

"Wajib siap karena posisi KPU sebagai termohon. Saat ini kami fokus pada rekapitulasi hasil Pilgub 2024, setelah itu akan beralih ke tahapan perselisihan hasil Pilkada," ujar Nugroho. Jumat 6 Desember 2024.(***)

#Pilkada Serentak

Index

Berita Lainnya

Index