Lantaran Sakit Hati, Pekerja di Inhu Tega Racuni Teman Sendiri

Lantaran Sakit Hati, Pekerja di Inhu Tega Racuni Teman Sendiri
Konferensi Pers Kasus Dugaan Pembunuhan/F: LIPO

RENGAT, LIPO - Lantaran sakit hati, seorang pekerja berinisial LU diduga racuni teman sekerja dengan memberikan Triester atau Racun Kayu ke dalam minuman temannya bernama Febry Royharman (FR).

Pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K melalui Waka Polres Inhu Kompol Manapar Situmeang SH,S.I.K MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat 26 Juli 2024.

"Hari ini selain kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di wilayah hukum Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu juga melakukan konferensi pers kasus pengungkapan tindak pidana Narkotika dari 19 sampai 26 Juli 2024," ungkap Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang SH,S.I.K.MH.

Mengenai kronologis, Wakapolres, menyampaikan,  peristiwa terjadi pada 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wib. 

Ketika itu korban bernama Febry Royharman pergi ke lokasi kerja dengan membawa air minum yang dimasukan dalam jerigen. Ketika sampai di lokasi, korban meminum air tersebut dan tiba-tiba langsung muntah.

"Ketika muntah-muntah korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh teman nya serta Saksi tadi menghubungi pihak keluarga korban (FR) dan ternyata setelah diselidiki di dalam jerigen air tersebut diduga telah dicampur racun," jelas Wakapolres, Kompol Manapar Situmeang. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan pengecekan ke TKP, air di dalam jerigen berubah warna.  Dan setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh anggota Reskrim ke rumah korban, ditemukan di dalam kamar satu botol plastik yang berisikan cairan merek Triester.

"Korban dan pelaku ini tempat tinggal satu rumah, motif tindak pidana percobaan pembunuhan ini didasari dengan rasa sakit hati, karena korban ini membawa istrinya tinggal di satu rumah dengan pelaku," ungkap Wakapolres.

Selain Racun itu dimasukan dalam air minum korban, pelaku juga memasukan cairan racun tersebut ke masakan makanan istri korban.

"Setelah diamankan pelaku, pelaku mengakui telah memasukan racun sebanyak dua sendok teh ke jerigen air minum korban saat korban bersama istrinya sedang tidur. Dan untuk pagi harinya sekitar pukul 06.20 wib, 19 Juli 2024, pelaku kembali memasukan racun tersebut ke dalam kuali yang berisi gulai ayam dengan menggunakan sendok makan sebanyak 1/2, intinya korban tidak mau pindah dari rumah tersebut," tutup Wakapolres Inhu.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index