Kasus Internet Desa, Kejati Sumsel Limpahkan Satu Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum

Kasus Internet Desa, Kejati Sumsel Limpahkan Satu Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum
Tersangka/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan tersangka HF dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut (Tahap II), pada Kamis (18/07/24). 

Untuk diketahui, HF merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Usai melaksanakan serah terima, tersangka HF dilakukan penahanan di Rutan Palembang. 

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu (18/07/24). 

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Terkait modus operandi tersangka dalam kasus ini, Diterangkan Vanny,  bahwa  tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000. 

Dan dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :

Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index