PEKANBARU, LIPO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima penyerahan 3 orang Tersangka yakni ER, DS, dan RR beserta barang bukti terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan, pada Rabu (26/06/24).
Dan selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 tersangka ER, DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
“Ditahan 20 hari kedepan terhitung hari ini,” jelas Plh. Kasi Penerangan Hukum, Iwan Roy Carles, SH., MH, Rabu (26/06/24).
Dijelaskan Iwan, kasus ini ditangani oleh Penyidik Polda Riau. Tiga orang ini terseret jadi tersangka karena diduga tidak sesuai ketentuan dalam menyalurkan kredit di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Tiga orang Tersangka ER, DS, dan RR menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 orang yang tidak tepat sasaran,” jelas Iwan.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER, DS, dan RR, terhadap para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*****
