PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara dari tersangka HF, pada Jumat 21 Juni 2024.
HF yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. Ia terseret menjadi tersangka dalam perkara dugaan tipikor kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, Tersangka HF mengembalikan uang melalui Keluarga dan Penasehat Hukum di serahkan kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Hari ini (Jumat, red) HF mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. Rp. 126.000.000,” jelas Vanny, pada Jumat (21/06/24).
Sebelumnya, HF telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut pada 11 Juni 2024 lalu. Penetapan HF sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024.
Dalam kasus ini peranan HF diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).*****
