PEKANBARU, LIPO - Seorang nenek-nenek bernama Mardiana berumur 66 tahun mendapat perlakuan pemerasan oleh tiga orang oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.
Mardiana yang saat itu hendak mendirikan kontrakan rumah di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru kaget didatangi oleh tiga anggota Satpol PP.
Dengan menggunakan kendaraan mobil, tiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu langsung menanyakan kepada Mardiana mengenai surat izin bangunan kontrakan.
"Mereka tiba-tiba datang dan langsung menanyakan surat izin bangunan kontrakan, saya jawab tidak ada, kemudian mereka kontrakan saya harus ada izin terlebih dahulu," kata Mardiana, Jumat (21/6/2024).
Mardiana yang tidak paham mengenai hal tersebut langsung bertanya-tanya kepada anggota Satpol PP yang datang. Kemudian salah satu anggota mengaku bertugas sebagai orang lapangan dan mengaku hendak membantu mengurus izin tersebut.
"Jadi saya tanya bagaimana caranya, kemudian mereka langsung meminta uang Rp1 juta untuk 1 pintu kontrakan. Berarti total yang diminta mereka Rp3 juta karena saya bangun 3 kontrakan," ujarnya.
Kemudian Mardiana mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, dan ia hanya menyanggupi untuk membayar Rp300 ribu per satu pintu.
"Kemudian saya berikan Rp900 ribu untuk mengurus surat izinnya. Mereka janji akan datang lagi untuk membawa surat izinnya namun sampai sekarang tidak datang," imbuhnya.
Setelah diberikan uang tersebut, tiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu langsung bergegas pergi. Saat itu cucu Mardiana juga menanyakan perihal kwitansinya.
"Cucu saya minta surat dan kwitansinya namun tidak dikasih. Mereka hanya bilang dari Satpol PP saja," tutupnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi mengenai kejadian tersebut.*****
