Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek, Kasatpol Jatuhkan Sanksi

Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek, Kasatpol Jatuhkan Sanksi
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU, LIPO - Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku telah menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh nenek-nenek di Jalan Cipta Karya yang diperas oleh anak buahnya.

"Kami sudah tinjau ke lapangan dan bertemu dengan nenek Mardiana, dan sudah dapat keterangan. Uang yang diserahkan ke oknum Satpol PP Sudah dikembalikan," kata Zulfahmi kepada Liputanoke.com, Jumat (21/6/2024).

Tidak hanya itu, ia juga telah mengetahui identitas tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang telah melakukan pemerasan terhadap nenek Mardiana tersebut.

"Iya identitasnya sudah kita ketahui. Dua oknum yang diketahui tenaga honorer langsung kita berhentikan, satu oknum PNS kita berikan rekomendasi kepada pimpinan untuk dipindah tugaskan," jelasnya.

Tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut langsung diberikan tindakan tegas sehingga tidak bisa memakai seragam Satpol PP untuk kembali melakukan pungli.

Sebelumnya, seorang nenek-nenek bernama Mardiana berumur 66 tahun mendapat perlakuan pemerasan oleh tiga orang oknum anggota Satpol PP Pekanbaru.

Mardiana yang saat itu hendak mendirikan kontrakan rumah di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru kaget didatangi oleh tiga anggota Satpol PP.

Dengan menggunakan kendaraan mobil, tiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu langsung menanyakan kepada Mardiana mengenai surat izin bangunan kontrakan.

"Mereka tiba-tiba datang dan langsung menanyakan surat izin bangunan kontrakan, saya jawab tidak ada, kemudian mereka kontrakan saya harus ada izin terlebih dahulu," kata Mardiana, Jumat (21/6/2024).

Mardiana yang tidak paham mengenai hal tersebut langsung bertanya-tanya kepada anggota Satpol PP yang datang. Kemudian salah satu anggota mengaku bertugas sebagai orang lapangan dan mengaku hendak membantu mengurus izin tersebut.

"Jadi saya tanya bagaimana caranya, kemudian mereka langsung meminta uang Rp1 juta untuk 1 pintu kontrakan. Berarti total yang diminta mereka Rp3 juta karena saya bangun 3 kontrakan," ujarnya.

Kemudian Mardiana mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, dan ia hanya menyanggupi untuk membayar Rp300 ribu per satu pintu.

"Kemudian saya berikan Rp900 ribu untuk mengurus surat izinnya. Mereka janji akan datang lagi untuk membawa surat izinnya namun sampai sekarang tidak datang," imbuhnya.

Setelah diberikan uang tersebut, tiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu langsung bergegas pergi. Saat itu cucu Mardiana juga menanyakan perihal kwitansinya.

"Cucu saya minta surat dan kwitansinya namun tidak dikasih. Mereka hanya bilang dari Satpol PP saja," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index