Kasus Tipikor Internet Desa, Kejati Sumsel Kembali Jebloskan Satu Tersangka ke Rutan Palembang

Kasus Tipikor Internet Desa, Kejati Sumsel Kembali Jebloskan Satu Tersangka ke Rutan Palembang

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 orang Tersangka terkait  kasus dugaan Tipikor pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Selasa (11/06/24). 

Adapun inisial yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, penetapan tersangka setelah Tim Penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud. Maka hari ini kita kembali tetapkan satu tersangka lagi,” kata Vanny. 

Dijelaskan Vanny, untuk memudahkan proses penyidikan, terhadap tersangka HF dilakukan tindakan penahanan. 

“Tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Vanny. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang).

Akibat perbuatan para tersangka negara berpotensi mengalami kerugian sebesar  kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000.

Untuk diketahui, pada kasus ini para Saksi yang sudah diperiksa mencapai 99  orang. 

Sedangkan modus Operandi dalam kasus ini, tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu:

Primair

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau

Ketiga

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index